Mahkamah Konstitusi Sementara Akan Dibentuk Palestina
![]() |
Foto Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Wikipedia). |
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan pada hari Senin (18/8) lalu, akan membentuk Mahkamah Konstitusi, agar Otoritas Palestina dapat transisi menjadi negara sepenuhnya, seperti dilansir oleh Anadolu Agensi.
Rancangan ini terbentuk saat Palestina akan melaksanakan pemilihan umum, pada tahun 2026 mendatang, dan menjelang (Majelis Umum) konferensi kedamaian dunia di PBB, September tahun ini.
Dilansir dari media resmi Palestina, Wafa, Surat Keputusan Presiden ini menjadi landasan komite sebagai referensi hukum, untuk membangun mahkamah konstitusi, yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian lainnya.
Abbas menunjuk pula 17 anggota komite, yang dipimpin oleh penasihat hukum Mohammad al-Haj Qassem. Panel akan berisi anggota dari ahli politik, sosial, dan hukum, yang berfokus pada masyarakat sipil dan kesetaraan gender.
Komite teknis dibawahnya akan dibentuk, dengan berfokus pada area khusus, dan portal daring akan dibentuk demi meraih pendapat dari warga Palestina.
"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis, yang berdasarkan pada aturan hukum, perbedaan kekuatan (politik), perlindungan hak dan kebebasan publik, serta transfer kekuatan (jabatan) yang damai," ujar lansiran dari Wafa.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang rencananya dimulai bulan September mendatang, mengikutsertakan beberapa negara seperti Perancis, Inggris Raya, Australia, dan Kanada. Keempat negara telah menyatakan untuk mengakui kedaulatan Palestina saat Majelis berlangsung.Dengan begitu, Perancis dan 14 negara Barat lainnya telah bergabung, untuk mengakui negara Palestina dan mengamankan Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina masih memimpin negara dengan Hukum Dasar, dan menggunakan sistem demokrasi multi-partai. Pasal 115 memberi jalan agar Hukum Dasar tetap berlaku selama periode transisi, hingga akhirnya konstitusi baru telah terbentuk dan menjabat.
Komentar
Posting Komentar