Konvensi di Jenewa Agar ASEAN Melarang Berbagai Jenis Filter Rokok
![]() |
Foto warga Sumatera Barat, Indonesia, yang tengah merokok (Pexels). |
Pada tanggal 5 Agustus lalu, pemerintah dari banyak belahan dunia mengadakan rapat di Jenewa, Swiss, untuk mencanangkan kebijakan internasional dalam menanggulangi polusi plastik.
Dilansir dari SEATCA, momen ini adalah rapat kedua dalam ronde kelima (INC-5.2) sesi tersebut. Rapat ini dilaksanakan setelah sesi diskusi sulit di Busan, Korea Selatan, yang dicanangkan sebagai wacana akhir.
Dari berbagai sumber polusi plastik yang didiskusikan, filter rokok adalah kontributor utama namun disepelekan oleh warga dunia. Organisasi masyarakat sipil dunia kini meminta pelarangan global untuk seluruh zat beracun berbahan plastik ini.
Setiap tahunnya, sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang ke lingkungan di seluruh dunia, dengan 460 milyar puntung diantaranya berasal dari ASEAN. Walau berukuran kecil, namun filter bermasalah besar pada lingkungan. Mereka dibuat dari cellulose acetate, yaitu aplastik yang lambat terurai menjadi mikroplastik.
Filter mengandung lebih dari tujuh ribu senyawa kimiawi, termasuk diantaranya nikotin dan logam berat berbahaya. Zat tersebut meresap pada tanah dan air tanah, sehingga merusak ekosistem dan alam liar.
Filter Rokok Sebenarnya Berbahaya Bagi Kesehatan
Filter rokok dikenalkan oleh industri tembakau pada tahun 1950an lalu, sebagai cara untuk memberi kenyamanan publik atas kanker paru-paru. Bagaimanapun juga, filter tidak efektif dalam menjaga kesehatan, dan berbahaya pula bagi lingkungan.
Para ahli memperingatkan bahwa filter dapat memberi rasa aman yang salah. Nyatanya, mereka mendorong pernapasan (asap) yang lebih dalam, sehingga meningkatkan penyerapan zat berbahaya ke dalam paru-paru.
Filter Rokok Harus Dilupakan
Negara anggota PBB berkumpul di Jenewa pada tanggal lima hingga 14 Agustus, untuk menyelesaikan kebijakan plastik global, dan filter rokok secara eksplisit harus dijabarkan.
Kegagalan dalam memasukkan filter rokok sebagai satu dari penggunaan instan plastik sekali pakai, kini harus dilarang penggunaannya, walau diproduksi dari bahan apapun juga.
Di wilayah ASEAN, Aliansi Kendali Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) kini tengah meminta tanggung jawab dari pemerintah, untuk mengikutsertakan bahaya rokok bagi publik, sekaligus demi keamanan dan degradasi lingkungan.
Sebelumnya, SEATCA telah memberi solusi agar ASEAN dapat menanggulangi krisis polusi plastik, atau terus membayar sebesar 10 Milyar Dolar AS untuk membersihkan lingkungan dari polusi dan filter rokok.
Tidak ada jalan tengah lagi, dan negara-negara dari ASEAN harus berkomitmen untuk mengambil keputusan masalah plastik, dan masa depan tanpa filter rokok.
Larang Seluruh Jenis Filter Rokok
Rancangan kebijakan ini untuk menghapus penggunaan plastik sekali pakai. Banyak alternatif lain yang baik untuk lingkungan, contohnya adalah kantong atau rotan. Tetapi khusus untuk filter rokok, tidak ada satupun alternatif yang berkelanjutan.Industri rokok memasarkan filter sebagai aman pada lingkungan, terbuat dari kertas atau serat tanaman, dan dapat terurai di alam, tetapi klaim tersebut salah menjuruskan.
Filter tetap mengeluarkan getah tembakau, nikotin, dan logam berat pada lingkungan. Filter seringkali hanya terurai oleh proses peruraian industri, yang jarang terjadi di alam.
Seluruh klaim peruraian hijau ini tidak boleh menipu para pembuat kebijakan, yaitu dengan pelarangan komprehensif pada seluruh jenis filter rokok, bukan hanya yang berbahan plastik saja.
ASEAN adalah Ruang Lingkup Regional dari Masalah Global
Puntung rokok adalah sampah paling banyak terbuang di seluruh dunia.
Seluruh pembuat kebijakan plastik global harus mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Konvensi Rangka Kerja Kendali Tembakau (FCTC). WHO meminta tindakan masalah lingkungan akibat produk tembakau dan perlindungan dari halangan industri.
Filter rokok bukan hanya diperlakukan sebagai sampah saja, melainkan komponen produk yang terbukti beresiko bagi lingkungan dan kesehatan.
"Filter rokok harus dihilangkan. Industri tembakau tidak hanya bertanggung jawab dalam merusak kesehatan publik, tetapi dalam merusak lingkungan pula selama ini," ujar Mary Assunta, Penasihat Kebijakan Senior dari SEATCA.
"Kami menegaskan seluruh negara anggota ASEAN dan pembuat kebijakan global untuk melaksanakan hal yang benar, demi warga dunia dan planet ini," tambah Assunta.
Di seluruh negara ASEAN, 460 milyar puntung rokok adalah bentuk sampah plastik paling banyak, yang diperburuk akibat klaim filter aman lingkungan dari industri tembakau.
Walau tujuh negara anggota ASEAN, yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand memiliki kebijakan untuk mengurangi plastik sekali pakai, namun filter rokok kurang diperhatikan, dan menjadi lubang kebijakan tersebut.
Setiap anggota ASEAN, selain Indonesia, adalah bagian dari FCTC WHO, yang telah berkomitmen untuk menghalau industri tembakau dan berbagai masalahnya, termasuk diantaranya adalah kontribusi bagi krisis sampah plastik.
Dengan masih banyaknya masalah sampah rokok setelah berlakunya kebijakan pengurangan sampah plastik, taruhannya sangat tinggi bagi anggota ASEAN untuk memiliki paham yang sama.
SEATCA mencanangkan beberapa tindakan dibawah ini sebagai negosiasi final dari INC-5.2.
Pertama adalah pelarangan global untuk semua jenis filter rokok. Seluruh filter rokok, termasuk diantaranya versi yang dapat terurai, harus dilarang dibawah kebijakan ini. Filter adalah bagian yang merusak dari produk tembakau, dan harus diperlakukan seperti itu.
Kedua adalah prinsip pelaku polusi harus membayar denda. Pabrik tembakau harus bertanggung jawab secara finansial akibat polusi filter dan selama proses pembersihannya.
Ketiga yaitu tidak adanya exploitasi informasi aman lingkungan. Kebijakan ini termasuk diantaranya adalah referensi explisit pada FCTC, yang menolak pengaruh industri dan memastikan posisi yang konsisten, demi keamanan lingkungan dan kesehatan publik.
Keempat yaitu kewaspadaan dan dorongan publik. Pemerintah harus meluncurkan kampanye kewaspadaan bagi publik yang bebas dari pengaruh industri, serta mendorong sistem wajib pengumpulan dan pembuangan sampah produk tembakau.
Komentar
Posting Komentar