Dasar Perpajakan
![]() |
Ilustrasi perpajakan (Freepik). |
Perpajakan adalah pengenaan wajib pajak yang diterapkan pada setiap pribadi warga negara oleh pemerintahnya.
Dilansir dari Britannica, pajak diterapkan oleh hampir seluruh negara di dunia, yang digunakan untuk menambah anggaran pemerintah, walau kadang digunakan untuk urusan lain. Dalam ekonomi modern, pajak adalah sumber paling penting bagi anggaran pemerintah.
Pajak berbeda dengan sumber dana lainnya, karena wajib dan tak berbalas, yang maksudnya adalah pajak diterapkan tanpa ada transaksi dengan publik. Contoh transaksi publik adalah memiliki hasil penukaran tertentu, seperti layanan publik, penjualan properti, atau penerbitan utang.
Pajak ditarik dari kemakmuran warga secara menyeluruh, setiap tanggung jawab (beban utang) pribadi terpisah langsung dari manfaat yang diterima (contohnya pada saat pembelian produk).
Namun terdapat pengecualian khusus, yaitu pajak penghasilan, yang biasanya ditarif dari gaji untuk mendapatkan manfaat pensiun, kesehatan, dan program keamanan sosial lainnya, yang semuanya bermanfaat bagi pembayar pajak (contohnya BPJS di Indonesia).
Pajak dalam bentuk apapun juga biasanya wajib, dan hubungan langsung pada manfaatnya adalah minim. Jika pajak yang berhubungan dengan manfaat bisa diterima, maka hasilnya tidak akan langsung.
Contoh manfaat tidak langsung adalah pajak bahan bakar kendaraan, yang digunakan untuk membangun infrastruktur jalan raya. Maka, layanan tersebut hanya dinikmati saat berkendara (dengan segala pajaknya) di jalan raya.
Tujuan Perpajakan
Selama abad 19 lalu, gagasan pajak hanya ditujukan sebagai dana bagi kegiatan pemerintah. Jaman sebelumnya hingga kini, pemerintah menerapkan pajak sebagai tujuan keuangan.
Pernyataan mengenai tujuan pajak berasal dari ahli ekonomi Amerika, yaitu Richard A Musgrave. Dia mengkategorikan tujuan alokasi dana, distribusi pendapatan (kemakmuran) warga, dan stabilitas ekonomi (pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, yang terpisah dari persaingan internasional.)
Saat tidak ada alasan kuat untuk menghentikannya, contohnya untuk mengurangi polusi, maka tujuan pertama sekaligus utama pajak adalah alokasi dana pemerintah, yang diterapkan jika kebijakan pajak tidak mengganggu alokasi dana pasar (warga dan infrastrukturnya).
Tujuan kedua adalah distribusi ulang pendapatan ekonomi (warga dan negara), yang berarti mengurangi kesenjatangan distribusi pendapatan dan menyeimbangkan kemakmuran diantara populasi warganya.
Terakhir adalah tujuan stabilisasi ekonomi, yang diterapkan melalui kebijakan pajak, pengeluaran pemerintah, keuangan negara, dan pengelolaan utang. Seluruh faktor tersebut dijaga dengan jumlah tingginya jumlah pekerja dan stabilitas harga.
Terdapat pula konflik dari ketiga tujuan diatas. Contohnya adalah saat alokasi dana membutuhkan perubahan dari tingkatan atau komposisi pajaknya, tetapi perubahan tersebut akan membebani keluarga dengan pendapatan rendah. Perubahan tersebut akan mengganggu tujuan distribusi ulang pendapatan ekonomi.
Contoh lainnya adalah pajak yang didistribusikan ulang secara intensif, akan berkonflik dengan alokasi dana yang efisien, yang penting untuk mencapai ekonomi yang netral (merata).
Komentar
Posting Komentar